salafy bukan seperti tuduhan mereka…2

October 8th, 2008 by encah-ok

Setiap berita yang berisi penjelek-jelekkan suatu faham tertentu atau tokoh tertentu tanpa dalil, tanpa bukti, ataupun dengan dalil dan ada bukti harus kita lihat secara teliti dan kita telaah secara mendalam tentang kebenarannya tersebut, jangan sampai kita mempercayai suatu berita sedangkan kita sendiri belum tahu kebenaran berita tersebut…begitulah seorang muslim seharusnya bersikap…berbuat adillah wahai saudara-saudaraku!!!

Adapun penulis blog ini, saya sendiri menyatakan bahwa salafy BUKANLAH suatu ORGANISASI, karena bila disebut organisasi mesti ada ketua, sekretaris, bendahara, dan semacamnya, ada rapat dan agenda rutin, target, visi dan misi organisasi, dan kriteria lain yang sudah difahami oleh umum, sedangkan kriteria organisasi tidak terdapat pada salafy. Kemudian saya menyatakan bahwa salafy juga bukanlah suatu kelompok atau gerakan tertentu, karena disebut kelompok atau gerakan mestinya ada pengkaderan, ada rapat/pertemuan secara rutin dan adanya absensi (biasanya), ada syarat menjadi anggota, dan ada mekanisme pengeluaran anggota, ada kegiatan atau agenda yang bersifat baik itu masalah duniawi(misalnya :bakti sosial, mendaki gunung, rihlah, piknik bersama, sunatan massal, dsb) maupun ukhrowy (misal:pengajian), dan ciri kelompok yang lainnya yang sudah difahami umum, sedangkan salafy juga tidak demikian……

Akan tetapi salafy hanyalah sebuah faham, atau idealisme, dimana bila seseorang itu mengaku sebagai seorang salafiyyin maka berarti dia mempunyai idealisme atau faham salafy….seperti halnya orang yang mempunyai faham komunis maka disebut sebagai atheis, dan komunis ini bukanlah sebuah gerakan atau kelompok, atau organisasi melainkan hanyalah sebuah faham…demikianlah penjelasan singkatnya…

Lalu apakah yang dimaksud dengan faham/idealisme salafy? Kami, salafiyyin mempunyai pemahaman bahwa :

-Agama Islam adalah satu-satunya agama yang benar, dan yang lain adalah batil(salah), kemudian kami yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa agama Islam ini telah sempurna, TIADA SUATU HAL YANG BISA MENDEKATKAN KITA KEPADA ALLOH MELAINKAN TELAH DIAJARKAN/DIPERINTAHKAN OLEH ROSULULLOH, BEGITU PULA SEBALIKNYA TIADA SUATU HAL YANG MENJAUHKAN KITA DARI ALLOH MELAINKAN JUGA TELAH ROSULULLOH SAMPAIKAN(agar dijauhi), Oleh karena itu salafy sangat berhati-hati terhadap segala perkara agama yang diada-adakan(bid’ah), karena seorang yang berbuat bid’ah berarti dia telah mendustakan ayat Alloh,  mendustakan AlQUR’AN yang telah dengan jelas menyatakan kesempurnaan agama ini, karena pada hakikatnya seorang yang berbuat bid’ah (menambah sesuatu) langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja mempunyai anggapan bahwa agama Islam ini ada yang kurang(belum sempurna) sehingga perlu ditambah…..

- Dalam beriman kepada Alloh kita harus beriman dengan cara yang diperintahkanNya, dan hanya Rosululloh sajalah yang paling tahu bagaimana cara mengimani Alloh sesuai dengan perintahNya…oleh karena itu dalam memahami AGAMA ISLAM ini, baik dalam menafsirkan AlQuran ataupun dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari tidak ada pemahaman, tidak ada suritauladan  yang paling sempurna kecuali itu adalah berasal dari  Rosululloh, dan bila kita mengaku beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya maka sudah seharusnyalah kita bersemangat dalam mencari tahu pemahaman beliau …

- Adapun sudah diketahui umum bahwa dengan wafatnya Rosululloh maka mulai timbul pemahaman-pemahaman yang salah mengenai agama ini, salah satu contohnya adalah mulai munculnya nabi palsu, kelompok khawarij, penyembah kubur Rosul, dll, maka kami berkeyakinan bahwa hanyalah para sahabat yang hidup pada zaman beliaulah (misal: Ali, Abu Bakr, Usman, Umar dan  shahabat lain yang telah dijanjikan masuk surga oleh Rosululloh, serta shahabat yang telah diketahui kesholihannya) yang paling tahu mengenai diri pribadi Rosululloh, baik dalam pemahaman maupun dalam praktek beliau menerapkan AlQuran dalam segala aspek kehidupan, kalo bukan mereka maka siapa lagi yang lebih tau tentang pemahaman Rosululloh dalam memahami agama ini? Adapun ketika para shahabat ini telah wafat maka yang patut diiukuti pemahamannya adalah murid2 mereka yang teguh dalam melaksanakan ajaran agama ini sesuai dengan pemahaman Rosululloh dan para shahabat yang mengikuti beliau,( karena hanya merekalah yang paling tahu juga mengenai pemahaman para shahabat tersebut) kemudian,…dan seterusnya sampai murid dari murid-murid dari murid2 mereka sampai abad ini yang tetap berpegang teguh kepada pemahaman Rosululloh. Inilah kenapa disebut salafy, yaitu mendekatkan pemahaman masalah agama kepada salaf( para shahabat, murid2nya, murid dari murid2nya, dst smpai ulama salaf yang hidup di zaman sekarang), kenapa? karena hanya merekalah yang paling tahu mengenai pemahaman Rosululloh , hanya merekalah yang paling tau mengenai kapan turunnya wahyu, tempatnya, dan bahkan alasan turunnya wahyu , karena kadang-kadang wahyu turun karena terdapat permasalahan/perselisihan di antara shahabat.

-JADI INTINYA IDEALISME INI BERUSAHA DENGAN KERAS UNTUK MENDEKATKAN PEMAHAMAN AGAMA INI SEHINGGA PALING DEKAT DENGAN PEMAHAMAN ROSULULLOH

-bahwa segala bentuk ibadah adalah harom, kecuali ada dalil shohih yang menyatakan kebolehannya , kami tidak akan mengerjakan sesuatupun ibadah kecuali ibadah itu sudah pernah dicontohkan oleh Rosululloh, bagaimana kita tahu ibadah ini pernah dicontohkan oleh beliau?tentu saja kita hanya bisa mengetahuinya dengan adanya DALIL(Al quran dan Alhadits,)yang shahih, DAN HANYA ULAMA AHLI HADITSLAH YANG BENAR-BENAR MENGETAHUI PERKARA INI, semoga Alloh menempatkan mereka di Surga-Nya, karena pada hakikatnya melalui merekalah Alloh menjaga kemurnian agama ini(yang sesuai dg pemahaman Rosululloh )

-bahwa dalam memahami ALQURAN dan AlHadits tidak boleh memahami/ menafsirkannya sekehendak hatinya, tidak boleh menafsirkannya menurut hawa nafsu, seberapapun pintarnya dia menguasai bahasa arab tetap dalam menafsirkan keduanya harus berdasar penafsiran/pemahaman ulama salaf pendahulu (ulama-ulama yang berjalan di atas pemahaman para shahabat Rosul yang mulia, seperti yang sudah saya jelaskan di atas)…….

Begitulah segelintir pemahaman penulis tentang apa yang dimaksud dengan salafy, tentu saja SIAPAPUN aNDA yang membaca blog ini tidak boleh langsung percaya terhadap apa-apa yang saya tuliskan, akan tetapi hendaknya menggunakan kejujuran, akal/logika/ pikirannya dalam mencari kebenaran…..dan hendaknya selalu berdoa kepada Alloh supaya kita selalu diberi petunjuk menuju jalanNYA dan diberi semangat serta kemudahan dalam menempuhnya….bersambung

Koreksi Politik dan Pemikiran kita

October 8th, 2008 by encah-ok

Koreksi Politik dan Pemikiran kita
Rabu, 01 Oktober 2003 - 02:36:54 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
.: :.
Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Pergolakan pemikiran membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara tidak langsung merupakan sebab timbulnya beberapa kekacauan dalam lembaran sejarah dunia Islam.

Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya kita menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran- pemikiran yang menyesatkan.

Sebagai konsekswensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan Islam telah muncul di atas dua manhaj :
a. Pertama : Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dan situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

b. Kedua : Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Di bawah ini, akan saya salinkan secara berseri nasehat para ulama tentang masalah Politik dan Pemikiran, yang mana para ulama mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dari kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma’ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara yang haq dan batil.

Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah
wal Jama’ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya
mereka menjelaskan bidang aqidah. [1]

—————————————————————————-

Dialog Kedua
Bersama Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.

Pertanyaan :
Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan). Sudikah anda mejelaskan persoalan ini ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hal ini, beliau
Bersabda :
“Artinya : Dien adalah nasihat,. “Kami bertanya : “Bagi siapa ?” Beliau
bersabda: “Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, penguasa kaum dan segenap kaum
muslimin”

Nasihat bagi penguasa kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma’ruf, mendoakan mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut. Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan instruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah dan ikhlas. Ini juga
termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin.

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah kemungkaran itu dalam hatinya”.

Maksudnya, kaum muslimin terbagi menjadi tiga kelompok :
1. Yang memiliki ilmu dan kekuasaan (2), maka mereka berhak merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan), seperti pemerintah dan aparat-aparat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Merekalah yang berwenang merubah kemungkaran dengan tangan melalui proses hukum syar’i.

2. Yang memiliki ilmu tapi tidak memiliki kekuasaan. Kelompok ini hendaknya merubah kemungkaran dengan lisan. Yaitu dengan menjelaskan kepada umat manusia hukum halal dan haram, ma’ruf dan mungkar. Ia berhak menganjurkan kepada yang ma’ruf, melarang, memberi bimbingan dan menasihati, semua itu termasuk mengingkari kemungkaran dengan lisan.

3. Seorang muslim yang tidak memiliki ilmu dan tidak pula memiliki kekuasaan. Kelompok ketiga ini cukuplah membenci kemungkaran dan pelakunya dalam hatinya. Menjauhkan dirinya dari kemungkaran dan pelakunya. Itulah tingkatan amar ma’ruf nahi mungkar.

Pertanyaan :
Apakah metode dakwah dibatasi dengan kaidah-kaidah tertentu ?

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” [An-Nahl : 125]

Orang yang terjerumus dalam kemungkaran boleh jadi karena kejahilannya. Maka untuk orang jenis ini cukup didakwahi dengan cara yang bijaksana. Misalnya dengan menjelaskan kekeliruannya, apabila telah jelas kekeliruan tersebut baginya ia segera kembali kepada kebenaran. Di antara manusia ada juga yang walaupun kekeliruannya telah jelas namun ia masih keras kepala tidak mau kembali kepada kebenaran. Barangkali ia memiliki sifat malas, hawa nafsunya merintangi dirinya untuk menerima kebenaran. Maka untuk orang jenis ini dibutuhkan pelajaran yang baik, yaitu dengan memperingatkan kepadanya kerasnya siksa Allah dan hukuman yang bakal diterima oleh orang yang terus menerus berbuat maksiat setelah mengetahuinya. Ada pula jenis ketiga, yaitu orang yang membantah apabila mengetahui kebenaran demi mempertahankan kebatilan dan kemungkaran. Ia hanya ingin mencari pembenaran bagi kesalahan yang dilakukannya (3). Orang jenis ini perlu dibantah. Namun hendaknya perbantahan itu dilakukan dengan cara yang terbaik bukan dengan sikap arogan, tidak pula dengan pelecehan dan penghinaan, namun dengan cara yang terbaik, yaitu membantah kebatilan dengan argumen-argumen yang jelas sehingga kebenaran menjadi nyata dan kebatilan menjadi sirna. Inilah tingkatan-tingkatan yang dijelaskan Allah dalam ayat tersebut. Tingkatan pertama dengan hikmah, tingkatan kedua dengan pelajaran yang baik dan tingkatan ketiga dengan perbantahan yang baik. Skala tingkatan-tingkatan itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi mad’u (ummat).

Pertanyaan.
Bagaimana pedoman Salafus Shalih dalam masalah amar ma’ruf nahi mungkar ?

Jawaban.
Tadi telah kita jelaskan bahwa jika amar ma’ruf nahi mungkar itu ditegakkan di negeri Islam seperti negeri kita ini, maka cukup dengan nasihat dan peringatan yang baik, sebab pemerintah negeri tersebut telah mengatur seluruh proseduralnya. Jika si pelaku maksiat harus di cekal, maka keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Jika tidak perlu dilaporkan kepada pemerintah maka yang dituntut adalah menutupi kesalahan pelaku maksiat apabila tampak pada dirinya tekad untuk meninggalkan maksiat dan menerima dakwah serta meninggalkan kesalahan yang dilakukannya.

Kesalahan mereka ini tidak perlu diekspos. Cukuplah mereka merubah diri sendiri semampu mereka dari jahat menjadi baik. Jika kelihatannya si pelaku maksiat ini tidak mengindahkan dan tidak menerima nasihat maka sebaiknya mengangkat urusan mereka kepada pihak yang berwajib. Jika telah diangkat kepada pihak yang berwajib maka selesailah kewajiban si pemberi nasihat, sebab ia telah mengembalikan urusan kepada pihak yang berwenang. Namun apabila hal itu terjadi di negeri non muslim, maka cukuplah bagi mereka dakwah kepada jalan Allah dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik serta mencegah terjadinya fitnah yang lebih besar yang dapat merugikan dan membahayakan kaum muslimin. Jangan sampai muncul sikap arogan dan anarki yang menimbulkan mudharat lebih besar. Cukuplah dengan menyebarkan Dienul Islam secara hikmah dan penuh dengan pelajaran yang baik serta memberi nasihat bagi yang menerima serta menyerahkan urusan kepada Allah bagi orang
yang tidak menerimanya.

———————————————————————— Foot Note.
1. Diringkas secara bebas dengan sedikit perubahan dan tambahan dari Mukadimmah buku Muraja’at fi fiqhil waqi’ as-sunnah wal fikri ‘ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah oleh Dr. Anwar Majid Asyqi [penyalin]
2. Dari Abu Hurairoh Radiyallahu ‘anhu, katanya : Kudengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata : Sesuatu yang aku larang memperbuatnya maka jauhilah dan sesuatu yang aku suruh memperbuatnya maka kerjakanlah sekedar kuasamu. Hanya saja yang membinasakan ummat sebelum kamu karena banyak pertanyaan mereka dan tidak mengikuti perintah Nabi-nabi mereka. (HR. Muslim No. 1309)

3. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Akan ditimpakan kehinaan dan kerendahan bagi orang-orang yang menyalahi perintahku”. (HR Ahmad dengan sanad hasan).

(Disalin dari kitab Muraja’att fi fiqhil waqi’ as-sunnah wal fikri ‘ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, hal 24-38.)

Fatwa Para Ulama Senior Ttg Bom Bunuh Diri

October 8th, 2008 by encah-ok

Fatwa Para Ulama Senior Ttg Bom Bunuh Diri
Ahad, 19 Oktober 2003 - 00:35:11 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Hai’ah Kibarul Ulama Saudi Arabia
.: :.
Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya dan para shahabatnya.

Amma Ba’du,
Hai’ah Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari Rabu, tanggal 13 Rabi’ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas mengenai ledakan di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Rabi’ul Awwal, yang peristiwa itu mengakibatkan adanya korban terbunuh, penghancuran, teror dan kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat, baik itu dari kalangan Muslimin dan selainnya.

Sudah diketahui bahwa Syari’ah Islam telah datang untuk melindungi lima hal penting dan melarang untuk melanggar lima hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,
2. Kehidupan,
3. Harta benda,
4. Kehormatan,
5. Akal budi

Muslimin dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang dilindungi berdasar pada syari’ah Islam yakni :

Muslimin, adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap muslimin atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barangsiapa melakukannya, Maka ia telah melakukan dosa besar, bahkan merupakan salah satu dosa besar yang paling besar ! Dan Allah Ta’ala berfirman :

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS An Nisa 93)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya”. (QS Al Maidah 32)

Mujahid rahimahullah berkata,”Dosanya (artinya dosanya membunuh seseorang adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia), ini menunjukkan bahwa besarnya dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِى، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفاَرِقُ لِلْجَماَعَةِ
“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah adalah tidak diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, (1) balasan karena telah membunuh seseorang (qishash, red), (2) menghukum pezina (rajam, red), (3) seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad, red), meninggalkan dari al Jama’ah” (Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadznya Al Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقاَتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama Allah” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu’Umar radhiyallahu ‘anhu)

Dan dalam Sunan An Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْياَ أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” .

Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka’bah dan berkata (ditujukan pada Ka’bah),”Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah dibanding kamu” (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)

Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya dari Syari’ah, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang dibenarkan Syariat, red).

Usamah bin Zaid berkata “Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang dari kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami akan menangkapnya, dia berkata:’La Ilaha Ilallah’.

Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal tersebut dan kemudian berkata,’Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya setelah dia berkata ‘La Ilaha Ilallah’? Aku (Usamah) berkata,’Tapi dia berkata itu karena dia ingin dirinya selamat’. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk Islam sebelumnya”(Muttafaq ‘Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)

Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang musyrikin yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar) hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.

Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِماَءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
“Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti sucinya harimu ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan bulanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada bab Yaumun Nahr)

Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعاَهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً
“Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu tercium dari jarak 40 tahun” (Riwayat Al Bukhari)

Dan terhadap siapa saja yang Waliyul ‘Amr telah membolehkannya masuk ke wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia tidak akan mencium bau surga”. Dan hal ini adalah merupakan peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang telah mengadakan perjanjian.

Dan telah diketahui bahwa pelindung kaum muslimin adalah satu kesatuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Darah kaum mukminin adalah satu, dan ada beberapa orang dari mereka yang melindungi keamanan mereka”.

Ketika Ummu Hani’ memberikan perlindungan pada seorang musyrikin pada tahun penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib ingin membunuhnya, lalu Ummu Hani’ pergi ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan tentang hal tersebut, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
قَدْ أَجَرْناَ مَنْ أَجَرْتِ ياَ أُمَّ هاَنِئٍ
“Kami memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau memberikan perlindungan padanya, wahai Ummu Hani’” (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Maksudnya disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu daerah (muslim) dengan berdasarkan pada perjanjian untuk mendapatkan jaminan keamanannya, atau seseorang yang telah diberikan janji oleh seseorang yang memegang kekuasaan berdasarkan pada adanya maslahah yang dia (pemegang kuasa) lihat dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar dan tidak boleh untuk mengganggu hidup dan hartanya.

Dan setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya, maka apa yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) di kota Riyadh adalah sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam tidak menyetujui hal tersebut, dan hal ini adalah haram berdasarkan pada beberapa hal :

1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang dilindungi dan keamanan didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi

Dan Hai’ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan penghancuran terhadap hal-hal yang dilarang untuk dihancurkan, dan dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari usaha-usaha syaithan, yang dia tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu hamba Allah sampai dia masuk kepada hal-hal yang merusak, dengan melalui cara-cara yang ekstrim, melampaui batas dalam beramgama, atau tidak senang pada agama, dan menentang aturan agama dan sebaik-baik untuk meminta perindungan adalah Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada cara apapun selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah, sebab dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang pada agama adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat seseorang jatuh ke dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman (Allah).

Dan apa-apa yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan (bom bunuh diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh diri-diri mereka sendiri dengan meledakkan diri mereka sendiri, yang perbuatannya itu akan menyebabkan dia secara umum masuk pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْياَ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهاَ فِيْ بَطْنِهِ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا
“Orang yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang) yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan pedang itu pada tubuhnya di neraka dan dia tetap di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa mengambil racun dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka dan dia tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan cara itu, maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap didalamnya (di neraka) selamanya.” (Riwayat Al Bukhari)

Maka ketahuilah, bahwa musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah membentuk umat Islam demi kekuasaan mereka. Mereka bergembira dengan semua cara-cara yang dapat membenarkannya pada kekuasaan mereka, di atas umat Islam. Padahal hal itu untuk membenarkan mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil keuntungan dari sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka barangsiapa mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan membukakan untuk mereka jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka dia telah mendukungnya dalam rangka membawa kesusahan di atas kaum muslimin dan dalam rangka menguasai wilayahnya. Ini merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang amat besar.

Maka wajib untuk mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful Ummah, yang hal ini dapat ditemukan di sekolah-sekolah, univeristas-universitas, masjid-masjid dan media informasi lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada ‘amar ma’ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain di atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat diperlukan, dan mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih diperlukan daripada pada waktu-waktu yang telah lampau. Dan sudah seharusnya para pemuda-pemuda Islam untuk selalu mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang berasal dari ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka akan tahu siapa musuh agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka (musuh agama) itu berusaha keras dalam mencaci maki para pemuda dan Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal itu mereka ingin agar kekuatan para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka dapat mengambil kendali pada diri-diri para pemuda dengan sangat muda. Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari hal itu.

Semoga Allah melindungi setiap orang dari usaha-usaha musuh, dan supaya kaum muslimin takut pada Allah baik secara lahir dan batin, dan selalu beramal shalih, serta benar-benar bertaubat dari segala dosa. Tak ada malapetaka yang akan turun kecuali karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan kecuali dengan bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari setiap kejahatan dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)

Diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh

Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja’far al-’Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin ‘Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq

(Diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia oleh tim Salafy.or.id dari bahasa Inggris oleh Abul-’Abbaas dan Abu ‘Iyaad (UK), URL asal http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm)

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup

October 8th, 2008 by encah-ok

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup
Ahad, 09 November 2003 - 04:38:35 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
.: :.
Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan - misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat - karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : “Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : “Hai Abu Sa’id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?’ Katanya : “Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:’tentunya satu tangan.’ Lantas Al-Hasan berkata :’Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?” (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang

Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?

Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?

Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.

(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)

Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?

Jawaban.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim dalam
Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

(’Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Fatawa Mar’ah, 2/95, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita)

Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi

October 8th, 2008 by encah-ok

Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi
Ahad, 14 Desember 2003 - 09:58:39 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
.: :.
Kebiasaan buruk masturbasi/onani

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
“Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]
Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”

Jawab : “Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

Siapakah para Ulama dakwah salafiyah masa kini ?

October 8th, 2008 by encah-ok

Siapakah para Ulama dakwah salafiyah masa kini ?
Kamis, 01 Januari 2004 - 02:51:23 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmi
.: :.
Siapakah (Para Ulama) Pemikul Dakwah Salafiyah di negeri kita (Saudi Arabia) yang kita menuntut ilmu kepada mereka?

Masyayikh (Para Ulama) Salafiyah yang semestinya mendengarkan kepada pelajaran mereka diantaranya adalah :
-Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz bin Baz
-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah ‘Ali Syaikh
-Syaikh Abdullah bin Abdirahman Al Ghadyan
-Seluruh anggota Hai’at Kibarul ‘Ulama As Su’udiyah (Lembaga para ulama’ senior Saudi)
-Para ‘Ulama di kota Madinah
-Para Ulama lain yang telah jelas atas mereka dalam menolong Al haq dan memerangi Hizbiyyah.

Maka amal-amal para Ulama ini menunjukkan bahwa mereka adalah Salafiyyun, yang semestinya kita duduk dalam majlis-majlis mereka, dan mendengarkan pelajaran-pelajaran mereka dalam halaqah-halaqah mereka

Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi

Artikel asli :

الجواب:
مشايخ السلفية الذين ينبغي الاستماع إلى دروسهم
؛ كالشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
وكالشيخ صالح بن فوزان الفوزان ،
والشيخ عبد العزيز بن عبدالله آل الشيخ ،
والشيخ عبدالله بن عبد الرحمن الغديان ،
وجميع مشايخ هيئة كبار العلماء ،
وكذلك العلماء في المدينة ،
والعلماء الذين يبين عليهم مناصرة الحق ، ومجابهة الحزبية ،
فهؤلاء يدل عملهم على أنهم من السلفيين ، فينبغي الجلوس إليهم ، والاستماع لدروسهم والجلوس في حلقاتهم ؛ هذا الذي ينبغي .

الشيخ أحمد بن يحيى النجمي

(Diterjemahkan dari sumber URL : http://www.sahab.com/go/showthread.php?s=a5e2376996be89f492126604b7c4a24c&threadid=298)

Hukum menonton televisi walaupun berita saja

October 8th, 2008 by encah-ok

Hukum menonton televisi walaupun berita saja
Ahad, 23 Januari 2005 - 08:28:11 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Asy Syaikh Muqbil Ibn Haadi al Wadi’i
.: :.
Muqoddimah Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim
(murid asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah Surabaya)

{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله وكفى بالله شـــــــهيـدا, وأشهد أن لآ إله إلاّ الله وحده لا شريك له إقرارا به وتوحيدا, و أشهد أن محمدا عبده ورســــــوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن اكتـفى آثره واستنى بسنّته إلى يوم الدّين, أما بعـــــــد :

Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan begitu banyak kenikmatan kepada kita. Dan diantara kenikmatan-kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, setelah kenikmatan memeluk agama Islam, lalu kita diberikan Istiqomah dalam agama ini. Ada satu kenikmatan yang tidak banyak diketahui oleh manusia tentang derajatnya kenikmatan yang satu ini, kecuali bagi seseorang yang diperkenalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengannya, yaitu berupa kenikmatan menuntut ilmu agama yang bermanfaat.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan hati kita di dalam Al-Islam dan Istiqamah di dalam menuntut ilmu agama sampai kita berjumpa dengan Allah -Azza wa Jalla.

Bertepatan dengan akan diadakannya Daurah Masyaikh dari Yaman, maka kami akan berusaha menampilkan tulisan-tulisan dari Ulama’-ulama’ Yaman, dan akan diawali oleh tulisan Al-Imam Ahlussunnah di Yaman pada zaman kita yaitu : Al-Imam Al-’Allamah Al-Muhadits Abu Abdur Rahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –Rahimahullah-.

Dan kami berharap dengan kerendahan hati dan dari tulisan-tulisan yang sederhana ini bisa kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berguna bagi kehidupan kita di dunia dan Akhirat, dan akhirnya kami mengharapkan partisipasi dari semua Ikhwan Salafiyyin Al-Fudhola’ untuk meluangkan waktunya menorehkan pena emasnya di dalam lembaran-lembaran kertas ini. Mudah-mudahan amalan kita yang kita niatkan ikhlas hanya untuk mencari keridloan Allah semata dan untuk menolong da’wah Salafiyyah yang penuh barokah ini diberi pahala yang setimpal di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, amin.

Surabaya/Dzulqo’dah 1425H/10-01-2005

Akhukum fillah

Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim

Muqoddimah Asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah

{بـسم اللـــه الرحمن الرحيـم}
الحمد لله ربّالعالمين, وصلى الله على و سلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه, و أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله… أمــــــــــــــــــــــــــــــــــــــا بـــــــــــــــــــــعــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــد :
(مقدمة)

Saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan taufiq kepada saya di dalam menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan memudahkan jalannya bagiku. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberikan taufiq kepadaku untuk menjalankan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam, dan ini keutamaan dari-Nya semata, dan Dialah yang menunjukiku untuk menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Azza wa Jalla) yang memberikan aku kesabaran dan melindungi dari problematika yang terjadi di tengah perjalanan yang banyak dialami para Thalabatil ‘Ilmi, dan Dialah yang mencukupkanku dari glamornya kehidupan dunia dan kenikmatannya. Dialah pula yang memberikan kesembuhan kepadaku sehingga aku dapat melanjutkan menuntut ilmu agama.

Dialah (Allah Ta’ala)yang menghinakan musuh-musuhku dan orang-orang yang iri kepadaku dan mengembalikan kepada mereka kemarahan mereka sendiri yang mana itu semua tidak ada kebaikan sama sekali, dan mereka tidak akan mampu untuk menghalangi antara diriku dengan ilmu yang bermanfaat ini.

Dialah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang memudahkanku dengan dua orang istri yang Shalihah Ummu Syu’aib dan Ummu Salamah mereka berdua bangkit memberikan bantuannya menolongku dalam bahats yang aku inginkan, dan perkara yang paling besar dari ini semua adalah teman-teman yang mulia dari kalangan ‘Ulama’ yang senang memberikan fatwa kepada siapa yang meminta fatwa, dan mereka (para ‘Ulama’) bangkit didalam mengajar pelajaran kepada saudara-saudaranya dalam semua bidang keilmuan yang bermanfaat.

Dan Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memudahkan para penutut ilmu agama dan menyenangkan hati mereka dan menguatkan mereka, telah benar apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala : { وإن تعدّ نعمة الله لا تحصوها}
“Kalau kalian mencoba menghitung-hitung nikmat Allah maka kalian tidak akan mampu menghitungnya”

Kalaulah bukan dari nikmat yang satu ini (yakni nikmat Thalabul ‘Ilm) melainkan akan berpaling qulub (hati-hati) dari kabilahku “Qobilah Al-Wadi’ah” , فجزاهم الله خيرا atas apa yang telah mereka lakukan dari melindungiku dan melindungi da’wah ini.

Dan saya yakin bahwasanya tidak ada tempat seperti di Damaaj(Yaman), kita bisa menulis apa yang kita lihat bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala ridla dengannya, dan kita bisa berkhutbah - apa yang kita lihat - bahwasanya perkara tersebut dapat memberikan manfaat untuk Islam dan kaum Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup amalan kita dengan kebaikan.

Dan inilah tanya jawab dari segala penjuru dunia, dan ini menunjukkan atas kepercayaan kaum Muslim kepada da’wah Ahlussunnah di negara Yaman, dan alhamdulillah telah tersebar sedikit banyak dari (kaset-kaset) muhadlarah dan tanya jawab atas pertanyaan orang-orang yang memohon fatwa. (disadur dari Muqadimah kitab “Tuhfatul Mujib”/Cetakan II-1423H / 2002M/ diterbitkan oleh : Daar el Athaar –Sana’a-Yemen).

والحـــــمدلله ربّ العالمــــــين

أبو عبد الرحمن مقبل بن هــادي الوادعي (غفرالله له وأسكنه الله فـسيـح جنته)

Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?

Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
” لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور”
“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin masuk ke biliknya ‘Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar (makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
“إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة, الذين يصرون هذه الصور”
“Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini” Kemudian di robek-robek tirai yang bergambar tersebut oleh ‘Aisyah.

Dan didalam “As-Shahihain” dari Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
{ ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا حبة, أو شعيرة }
“Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah biji-bijian, atau biji gandum”

Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman : { قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم }
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka” [An-Nur : 30].

Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : {و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ}
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya”. [An-Nur :31].

(Lihat kitab “Tuhfatul Mujib” pertanyaan dari negara Prancis (soal nomor : 10/halaman 270).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah, Yaman.)

FATWA PARA ULAMA TENTANG IHYA’ AT-TUROTS

October 8th, 2008 by encah-ok

Ihya ut Turats menyimpang dalam manhaj - Fatwa Ulama
Sabtu, 20 Mei 2006 - 20:19:40 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
.: :.
FATWA PARA ULAMA TENTANG IHYA’ AT-TUROTS

“BUKU EMAS”, itulah pujian dari para pendukung Ihya’ At-Turots terhadap tulisan Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin –semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepadanya dan kepada kita semua-. Di dalam bukunya Firanda menerapkan beberapa kaidah tentang masalah khilaf, hajr dan yang lainnya yang tidak didudukkan pada tempatnya. Dengan berbagai dalih –bukan dalil- ia mengemukakan beberapa alasan tentang pembelaannya terhadap “Jum’iyyah Hizbiyyah” ini sampai kepada tingkat -bukan saja membolehkan untuk mengambil dana darinya- bahkan menganjurkan untuk berta’awun bersamanya dan meminta dana darinya (Lerai …, hal.242).

Sebenarnya, syubhat dari Al-Akh Firanda ini termasuk syubhat yang sudah sangat klasik dan sudah dibantah oleh para ulama yang mengerti tentang seluk-beluk dan kenyataan yang terjadi di lapangan di berbagai negara, yang menimbulkan dampak yang amat negatif disebabkan masuknya bantuan dari yayasan ini. Karena permasalahan ini mulai dikaburkan kembali dan dimunculkan anggapan bahwa yayasan ini adalah yayasan yang dibangun di atas Manhaj Salaf, maka perlu kita ingatkan kembali kepada kaum muslimin sebagai bentuk pengamalan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam : ”Agama itu adalah nasehat.”

Untuk itulah tulisan ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian, disebabkan keterbatasan waktu dan sempitnya kesempatan untuk menulis, maka saya akan berusaha menulis secara bertahap dan memberi bantahan dan tanggapan terhadap “BUKU EMAS” yang sekarang ini menjadi pedoman setiap Turotsi. Akhirnya, kami tetap mengharapkan kritikan yang membangun dan bersifat ilmiah terhadap apa yang akan saya tulis, sebab setiap manusia tidak pernah luput dari kesalahan, namun yang terbaik tentunya yang bertaubat kepada Allah Ta’ala. Dan seorang Salafi adalah yang selalu menjadikan prinsipnya “Rujuk kepada kebenaran lebih baik daripada berkelanjutan di atas kebatilan”. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufiq kepada kita semua, terkhusus kepada diri ana pribadi dan semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi manfaat kepada kaum muslimin terhadap apa yang kami tulis dan senantiasa menjaga kita dari berbagai macam fitnah yang zhahir maupun batin. Amin, ya mujibas saailin.

FATWA ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI –HAFIDHAHULLAH-

فتوى الشيخ ربيع بن هادي المدخلي حفظه الله تعالى
(( والله يقولون بأن إحياء التراث تلتزم بالمنهج السلفي,لكن عليها مآخذ شديدة في الخارج أكثر من الداخل,وأرى أن التعاون معها تعاون ضد المنهج السلفي,فعليها أن تتوب إلى الله تبارك وتعالى وتلتزم المنهج السلفي باطنا وظاهرا وتعلن الحرب على هذا الغلو وعلى هذه المناهج مناهج سيد قطب.أما إمام إحياء التراث عبد الرحمن عبد الخالق يدافع عن الترابي وسيد قطب والبنا والمودودي وعيرهم من زعماء البدع والفتن ويبقى إماما مقدسا في قلب إحياء التراث.بارك الله فيكم.فهذا من أقوى القرائن على أن إحياء التراث ليست بصادقة في اتجاهها بالمنهج السلفي وآثار عبد الرحمن عبد الخالق معروفة هي ما تحمل المنهج السلفي بجدية وصفاء ونقاء .ومن أدلة أنها لا تلزم هذا المنهج أنها توالي التكفيرية في اليمن جمعية الحكمة وأمثالها وتوالي غيرهم توالي الإخوان المسلمين .أين جهودها في مواجهة هذا الفكر الإخواني لا هَمَّ له إلا السحب من المنهج السلفي .
أيها الإخوة,على كل حال ,نحن ننصح الشاب السلفي أن يدرس المنهج السلفي من الطرق الشريفة النظيفة ,وأنصح السلفي الصادق ألا يدخل إخوانه في دوامة الخلافات والقيل والقال وقد نصحتكم في مرات كثيرة أنكم ابتعدوا عن أسباب الخلافات ,فالتعاون مع إحياء التراث يؤدي إلى صراعات وخلاافات بينكم.
فالسلفي الصادق لا يغالط بدعوته وبإخوانه ويدخل بها في صراع الخلافات بارك الله فيكم.
نحن والله نتمنى من إحياء التراث أن تعود إلى رشدها وأن يكون أعمالها الخفية مثل أعمالها الظاهرة وهي– سلفية واضحة باطنا وظاهرا ترى آثار هذه السلفية في الخارج وفي الداخل .لكم مانرى هذا,أين هذا في بانجلاديش,وأين مثل هذا في السودان,وأين آثارها في بلدان بعيدة وإن كانوا يلبسون على الناس ,يلبسون على الناس ويقولون: نطبع الكتب وننشر كذا وكذا ……..(كلمة غير واضحة) بارك الله فيك
ليست مخلصة في نشر المنهج السلفي الذي رفع رايته رسول الله وصحابته الكرام وأتباعه أحمد بن حنبل وابن تيمية وابن عبد الوهاب .نجدهم ذكر الإخوان ,مجاملات,والسياسات وما شاكل ذلك.فلتتب إلى الله عز وجل من هذا المنهج .
تم هذا اللقاء في يوم الخميس الموافق الثامن من شهر الله الحرام عام 1426 .بعنوان: الوسطية في الإسلام
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Terjemahannya
Syaikh Rabi Ibn Haadi : “Demi Allah, mereka mengatakan bahwa Ihya’ At-Turots komitmen dengan manhaj Salafi, namun ada beberapa kritikan keras atas mereka, dimana di luar - lebih banyak (kritikannya) - daripada di dalamnya. Aku berpendapat bahwa bekerjasama dengan mereka adalah bentuk kerjasama yang menentang manhaj Salafi. ”

“Maka wajib atas mereka bertaubat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan komitmen terhadap Manhaj Salafi, baik secara lahir maupun batin serta mengumumkan perang terhadap sikap ekstrim ini, terhadap berbagai manhaj, manhaj Sayyid Quthb. Adapun Imamnya Ihya’ At-Turots Abdurrahman Abdul Khaliq, yang membela At-Turabi (Hasan At-Turabi), Sayyid Quthub, Al-Banna (Hasan al Banna), Al-Maududi (Abul A’la Al- Maududi) serta yang lainnya dari para pemimpin bid’ah dan fitnah yakni Abdurrahman Abdul Khaliq) tetap menjadi imam yang dikultuskan dalam hati Ihya’ At-Turots. Barakallahu fiikum - Semoga Allah memberkahi Anda”

“Maka inilah data-data yang paling kuat yang menunjukkan bahwa Ihya’ at-Turots tidaklah jujur dalam mengarahkan dirinya kepada manhaj Salafi. Pengaruh Abdurrahman Abdul Khaliq telah diketahui dimana dia tidak membawa manhaj Salafi dengan sesungguhnya secara bersih dan murni. Diantara indikasi terkuat bahwa ia tidak komitmen dengan manhaj ini, bahwa ia bersikap loyal kepada kaum takfir di Yaman, Jum’iyyatul Hikmah dan yang semisalnya. Juga bersikap loyal kepada selain mereka, Ikhwanul Muslimin. Mana kesungguhan mereka dalam menghadapi pemikiran Ikhwani ini ? Mereka tidak punya keinginan (membantah pemikiran Ikhwan, pen) kecuali untuk menarik diri dari manhaj Salafi.
Ikhwan sekalian, yang jelas kami menasehati para pemuda Salafi agar mempelajari manhaj Salafi melalui cara-cara yang mulia dan bersih. Dan aku menasehati seorang Salafi yang jujur agar tidak menjerumuskan saudara mereka dalam berbagai perselisihan yang berkelanjutan, isu ini dan isu itu.”

“Aku telah menasehatkan kalian dalam banyak kesempatan agar kalian hendaklah menjauhkan diri dari berbagai sebab perselisihan. Bekerjasama dengan Ihya’ At-Turots akan mengantarkan kepada pergolakan dan perselisihan diantara kalian.
Seorang Salafi yang jujur tidak mempermainkan dakwahnya dan saudara-saudaranya dengan menjerumuskannya ke dalam pergolakan khilaf, barakallahu fiikum.”

“Kami –demi Allah- berharap dari Ihya’ At-Turots agar kembali kepada kebenaran dan agar amalan-amalannya yang tersembunyi seperti amalannya yang nampak.Yaitu menjadi Salafiyah yang jelas, batin maupun zahir, yang dapat dilihat pengaruh Salafiyyah ini baik di luar maupun di dalam. Namun kita tidak melihat ini, sejauh mana (pengaruh salafiyahnya) di Bangladesh, juga yang seperti itu di Sudan, juga pengaruhnya di berbagai negeri yang jauh. Walaupun mereka mengelabui manusia dan mengatakan: “Kami mencetak kitab, kami menyebar ini dan itu…..[1]. Barokallahu fiik. Tidak memurnikan dalam menyebarkan dakwah Salafiyah yang telah diangkat benderanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya yang mulia serta orang-orang yang mengikutinya seperti Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdul Wahhab. Kami mendapatkan mereka (Ihya’ At-Turots, pen) memuji Ikhwanul Muslimin, basa-basi, berpolitik dan yang semisalnya. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala dari manhaj ini.”

Selesai pertemuan ini pada hari Kamis, bertepatan dengan tanggal 8 dari bulan Muharram 1426 H dengan judul : Sikap pertengahan dalam Islam.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

FATWA ASY-SYAIKH UBAID AL-JABIRI –HAFIDHAHULLAH-

فتوى الشيخ عبيد الجابري حفظه الله تعالى
(( أولا يا بني, نحن لا نتحدث إلا ببينة يستوي عندنا في هذا إحياء التراث وغيرها .لقد صح عندي بنقل الثقات منهم الشيخ عبد المالك رمضاني أن هذا موجود عندهم.ولا يزال عند بعض المنتسبين إليهم مثل عبد الله السبت ومحمد بن حميد النجدي .نعم. فهم أخفوا هذا عنكم,وكل جماعة منحرفة لا تعطي المنتسبين إليهم أول الأمر كل ما عندهم حتى جماعة التبليغ لا يبايعون على السلسلة الرباعية الصوفية وهي الجشتية والقادرية والسهروردية والنقشبندية إلا بعد اختبار ,نعم)).

Terjemahan
Syaikh Ubaid al Jabiri :
Jawaban beliau tatkala ditanya tentang pembai’atan yang terjadi di Jum’iyyah Ihya’ at-Turots:
“Pertama, wahai anakku, kita tidaklah berbicara kecuali dengan bukti, menurut kami dalam hal ini Jum’iyyah Ihya’ At-Turots atau yang lainnya. Dan telah sampai berita shahih menurutku dengan penukilan orang yang tsiqah (terpercaya), diantara mereka Asy-Syaikh Abdul Malik Ramadhani bahwa ini (bai’at) ada pada mereka. Dan masih saja ada pada sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada mereka seperti Abdullah As-Sabt dan Muhammad bin Humaid An-Najdi.

(Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah).

Iya, tetapi mereka menyembunyikan hal ini dari kalian. Dan setiap Jama’ah yang menyimpang pada awal kali tidak akan menyampaikan kepada orang-orang yang menisbahkan kepada mereka semua apa yang ada pada mereka. Bahkan Jama’ah Tabligh, mereka tidak membai’at berdasarkan empat serangkai Tarekat Shufiyah yaitu Al-Jusytiyah, Al-Qadiriyah, As-Sahrawardiyah,dan An-Naqsyabandiyah kecuali setelah melalui pengujian. Na’am (iya) …”

السائل: أثابكم الله,هل تنصحون الشاب بالدخول مع جمعية إحياء التراث في حلقة تحفيظ القرآن وبعض دروسهم؟ نرجو النصيحة؟
الجواب: أقول,بالنسبة للجمعية,نحن تكلمنا فيها ,أعني جمعية إحياء التراث وبينا ما يسعنا بيانا في أشرطة,منها في السعودية ومنها في الكويت وأظن أن أبا محمد وأبا عثمان حضرا بعضها .وآخر ما تكلمت فيه عن هذه الجمعية شريط أو مقابلة سجلت معي من قبل بعض الكويتيين وكان ذلك الشريط في عام 1422 ,وكنت أنا ذاك مشتركا في دورة علمية بحفر الباطن,فالكويتييون زاروا جيرانهم وأجروا مع ذلك الشريط وهو موجود,وأظنه في التسجيلات السلفية عندكم في الكويت.
والذي أدين الله به أنه لا يجوز التعاون مع تلك الجمعية ولا غيرها من الجمعيات المنحرفة ولو اشتراك في سلكها ولا الدراسة في مدارس خاصة بها ولا حلقات خاصة بها ,ولا يجوز التعاون معها في أشرطتها الدعوية ,لأن هذه الحمعية ثبت عندنا أنها حرب على أهل السنة بالكويت .وكذلك تحتوي فيمن تحتوي من أعضائها المكفرين مثل ناظم المصباحي التي تنضح أشرطته بالتكفير إن لم يكن كلها فكثير منها ومن هون أمر هذه الجمعية ولطف حالها فإنهم ردوا عليه قوله بشهادة العدول من إخوانها وأبنائنا الكويتيين ومنهم مشيخة السلفية الذين يعرفون حالها ونحن نقبل قولهم وقول أبنائهم وإخوانهم به ما يجري في الكويت وهم أعلم ومنهم أبو محمد الشيخ فلاح بن إسماعيل وأبو عثمان الشيخ محمد بن عثمان العمري وغيرهم من مشيخة السلفية في الكويت ,نعم.

Terjemahan
Berkata penanya: “Semoga Allah Ta’ala memberimu pahala. Apakah engkau menasehatkan seorang pemuda untuk masuk bergabung bersama Yayasan Ihya’ At-Turots dalam halaqah Tahfidzul Qur’an dan sebagian pelajaran mereka? Kami mengharapkan nasehat …

Jawaban
Syaikh Ubaid al Jabiri : “Aku katakan, tentang organisasi ini. Kami telah berbicara tentangnya.Yang saya maksudkan adalah organisasi Ihya’ At-Turots dan telah kami jelaskan semampu kami dengan penjelasan dalam beberapa kaset, diantaranya di Saudi dan juga di Kuwait. Dan dugaannku bahwa Abu Muhammad dan Abu Utsman hadir pada sebagian (majelis).Yang terakhir, aku berbicara tentang Yayasan ini dalam satu kaset atau pertemuan yang direkam bersamaku oleh beberapa orang Kuwait. Dan kaset itu (terekam) pada tahun 1422 H. Dan aku pada waktu itu ikut dalam Daurah ilmiyyah di Hafrul Batin. Maka orang-orang dari Kuwait mengunjungi tetangga mereka lalu mereka –bersamaan dengan itu- kaset itu ada, saya mengira ada di Tasjilat Salafiyah di tempat kalian, Kuwait.

Yang aku jadikan sebagai keyakinanku yang aku beragama pada Allah Ta’ala dengannya, bahwa tidak boleh bekerja sama dengan organisasi ini dan juga dengan organisasi yang lainnya dari organisasi-organisasi yang menyimpang, walaupun hanya ikut pada kegiatannya saja. Juga tidak boleh belajar di sekolah-sekolah khusus mereka dan tidak pula pada halaqah-halaqah mereka serta tidak boleh kerjasama dengannya dalam kaset-kaset dakwah mereka, sebab yayasan ini telah jelas pada kami bahwa mereka memerangi Ahlus Sunnah di Kuwait.

Demikian pula tercakup diantara orang yang bergabung bersama mereka dari para anggotanya orang-orang takfiri [2] seperti Nadzim Al-Misbahi yang kaset-kasetnya dipenuhi dengan takfir, kalau bukan semuanya, maka mayoritasnya. Dan siapa yang meremehkan keadaan organisasi ini dan menggampangkan keadaannya, maka sesungguhnya bantahan atasnya dengan persaksian orang-orang yang adil dari ikhwan kita, dan dari anak-anak kita di Kuwait.

Diantara mereka, para syaikh Salafiyah yang mengenal keadaannya dan kita menerima ucapan mereka dan ucapan anak-anak dan ikhwan mereka tentangnya terhadap apa yang terjadi di Kuwait. Dan mereka lebih mengetahui.Diantara mereka Abu Muhammad Syaikh Falah bin Ismail dan Abu Utsman Syaikh Muhammad bin Utsman Al-Umri dan yang lainnya dari para Syaikh Salafi di Kuwait. Na’am…”

(Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN HADI AL-MADKHALI Hafidhahullah-

فتوى الشيخ محمد بن هادي المدخلي خفظه الله تعالى
السائل:يوجد لجمعية إحياء التراث جهود في مجال الدعوة ؟
الجواب: هل تعرفون هذه الجمعية وهل هي قائمة على النهج السلفي؟لا والله ما هي قائمة على المنهج السلفي,والله على المنهج الإخواني قائمة, وأصحابها متلونون .والذي نعرفه منهم لا يجوز لنا أن ندعه لحال من زكاهم ممن تجملوا له وهو لا يعرفه,فإن الله سبحانه وتعالى لم يكلفنا إلا بما علمنا .وهذه الجمعية حزبية والبيعة عندهم يسمونها العهد.أو يسمونها طاعة المسؤول .وانظروا إليهم في مواقفهم .فأينما شرقوا أو غربوا في العالم الإسلامي وغير الإسلامي لا تجدهم إلا يفرقون الدعوات السلفية.ما يجمعون,وإنما يأتون إلى التجمعات السلفية فيفرقونها ,وذلك بسبب المال الذي معهم.فنسأل الله العافية والسلامة .ولقد تكلمت في هذا في كثير من الأشرطة ولي في هذا كلام في شريطين في الكويت عندهم. الشاهد عبد الرحمن عبد الخالق ليس بخاف علينا ولا بخاف عليكم جميعا وهو شيخهم إلى هذه الساعة وإن حاولوا التنقل منه.فنسأل الله العافية والسلامة والكلام فيه يطول ولكن أكتفي بهذا ))

Terjemahan
Penanya berkata: “Apakah didapati pada Jum’iyyah Ihya’ At-Turots andil dalam bidang dakwah ?”

Jawaban
Syaikh Dr. Muhammad Ibn Hadi al Madkhali : “Apakah Kalian tahu Jum’iyyah ini? Apakah dibangun di atas manhaj Salafi ? Demi Allah dia (Ihya’ut Turots-pen) tidak dibangun diatas manhaj Salafi. Demi Allah dibangun di atas manhaj Ikhwani, para anggotanya adalah orang-orang yang mutalawwin/bermuka dua [3]. Adapun yang kami ketahui tentang mereka, tidak boleh bagi kita mendiamkan karena adanya orang yang memberi rekomendasi kepada mereka, dari orang-orang yang mereka (orang-orang Ihya’ Turats-pent) berbasa-basi di hadapannya sementara mereka (yang memberi rekomendasi) tidak mengetahuinya.
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak membebani kita kecuali dengan apa yang kita ketahui. Sementara organisasi ini adalah Hizbiyyah. Mereka mempunyai bai’at yang mereka namakan perjanjian atau mereka namakan “Ta’at kepada penanggung jawab (pengurus, pen).” Maka, perhatikanlah mereka dalam berbagai sikapnya! Kemanapun mereka pergi, ke Barat atau ke Timur, di negara Islam atau selain negara Islam, kalian tidak mendapati mereka melainkan mereka memecah-belah dakwah Salafiyah.

Mereka (Ihya’ At-Turots) tidaklah mempersatukan, namun mereka mendatangi perkumpulan Salafiyah lalu memecah-belah diantara mereka. Dan itu disebabkan karena harta yang ada pada mereka. Kita memohon kepada Allah Ta’ala ‘afiyat dan keselamatan. Aku telah membicarakan ini di banyak kaset, dan aku juga telah berbicara dalam dua kaset di Kuwait, di (negeri) mereka.

Intinya, Abdurrahman Abdul Khaliq tidak tersamarkan bagi kita dan tidak tersamarkan pula oleh kalian semuanya bahwa dia adalah Syaikh mereka (Ihya’ at Turats) sampai saat ini, walaupun mereka berusaha berpindah darinya.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala afiyat dan keselamatan. Pembicaraan seputar masalah ini panjang, namun aku mencukupkan hingga di sini.

(Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

FATWA SYAIKHUNA MUQBIL BIN HADI –RAHIMAHULLAH- (1)

فتوى الشيخ مقبل رحمه الله تعالى
((جمعية إحياء التراث علمها هو جمع الأموال ثم بعد ذلك تجميع الناس معهم وإلى دعوة ديمقراطية .ليس الخلاف بيننا وبينهم من أجل المال, وليس الخلاف بيننا وبينهم من أجل المراكز وليس الخلاف بيننا وبينهم من أجل المرتفعات العسكرية وغيرها.الخلاف بيننا وبينهم أنهم يدعون إلى الديمقراطية وهكذا أيضا الإخوان المفلسون يدعون إلى الديمقراطية ويريدون أن يصوروا للناس من أنها إسلامية, والله المستعان)).

Terjemahan
Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullah : “Jum’iyyah Ihya’ At-Turots ilmunya adalah mengumpalkan harta, kemudian mengumpulkan manusia agar bersama mereka dan mengajak kepada Demokrasi. Bukanlah perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ At-Turots) disebabkan karena harta. Dan bukanlah perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ At-Turots) disebabkan karena markaz (pondok pesantren) dan bukan perselisihan antara kami dan mereka dalam masalah tingkatan ketentaraan.

Perselisihan antara kita dan mereka (Ihya’ at-Turots) adalah karena mereka menyeru kepada Demokrasi. Demikian pula, Al-Ikhwan Al-Muflisun menyeru kepada Demokrasi. Mereka hendak menggambarkan kepada manusia bahwa itu adalah cara Islami. Wallahul musta’an”.

FATWA SYAIKHUNA MUQBIL BIN HADI –RAHIMAHULLAH- (2)

فتوى الشيخ مقبل رحمه الله تعالى:
السائل: كما سمعتم فقد اتصلت جمعية إحياء التراث ببعض المشايخ مثل الشيخ ابن باز وعبد المحسن العباد وابن عثيمين وعبد الرحمن جبرين واستطاعت إلى الأخذ بتزكية شفوية من الشيخ ابن باز حفظه الله ,حيث ذكر أنها جمعية طيبة فتعاونوا معهم فإن أخطؤوا فبينوا أخطاءهم ,انتهى كلامه بالمعنى ولما سمعوا ما أرادوا خرجوا ….(كلمة غير مفهومة) كشبهة بعض إخواننا هناك أنهم يقولون :إذا كانت هذه الجمعية صاحبة شر وضلال فكيف يزكيها هؤلاء المشايخ .فيا شيخ ماردكم على هذا؟
الجواب: الحمد لله صلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ,اشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ,أما بعد:
فعلماءنا الأفاضل حفظهم الله تعالى يأتي صاحب الجمعية إليهم ويقول : يا شيخ نحن نهتم ببناء المساجد وبفتح مدارس تحفيظ القرآن وبكفالة اليتامى وبحفر الآبار وغير ذلك من الأفعال الحميدة الصالحة فالشيخ ………(كلمة غير واضحة) ما رأيك في هذه الجمعية تهتم ببناء المساجد وتحفيظ القرآن وكفالة اليتامى وكفالة الدعاة إلى الله وحفر الآبار ,من الذي يقول هذا ما يجوز كل واحد يقول –يا أخي- هذا عمل صالح كله لكن المشايخ حفظهم الله تعالى لا يعرفون ما بعد هذا .
والواقع أن الأموال التي تأتيهم أصحاب الجمعية لتحارب بها أهل السنة في السودان وفي اليمن نعم وفي أرض الحرمين ونجد وفي أندونيسيا وفي كثير من البلاد الإسلامية .
(مفرغ من الشريط بصوته رحمه الله وهو عندي)

Terjemahan
Berkata penanya: “Sebagaimana yang engkau dengar, sungguh Jum’iyyah Ihya’ At-Turots telah menghubungi sebagian syaikh seperti Syaikh Bin Baaz, Abdul Muhsin Al-Abbad, Ibnu Utsaimin dan Abdurrahman Jibrin. Dan mereka berhasil mendapatkan tazkiyah secara lisan dari Syaikh Bin Baaz Hafidzahullah, dimana beliau menyebutkan bahwa “… ini adalah Jum’iyyah yang bagus, maka bekerjasamalah dengan mereka. Jika mereka bersalah maka jelaskan kesalahan mereka….,” demikian ucapannya secara makna.

Tatkala mereka mendengar apa yang mereka inginkan, lantas mereka keluar ….(kalimat tidak dipahami) seperti syubhat sebagian saudara kita di sana bahwa mereka mengatakan : “…jika Jum’iyyah ini memiliki kejelekan dan kesesatan, lalu bagaimana mungkin direkomendasi oleh para Syaikh ini…”. Maka wahai Syaikh, apa bantahan anda terhadap hal ini?

Jawaban
Syaikh Muqbil ibn Hadi rahimahullah : “Segala puji milik Allah Ta’ala . Semoga Allah Ta’ala memberi shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya dan para shahabatnya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata, tidak ada sekutu baginya.Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Siapa yang diberi hidayah oleh Allah Ta’ala maka tidak ada yang mampu menyesatkannya dan siapa yang disesatkan oleh Allah Ta’ala, maka tidak ada yang mampu memberi hidayah kepadanya. Amma Ba’du:

Ulama kita yang mulia –semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga mereka- , lantas anggota Jum’iyyah datang kepada mereka dan berkata: “…wahai Syaikh, kami memperhatikan masalah pembangunan masjid-masjid, membuka madrasah tahfidz Al-Qur’an, menanggung anak-anak yatim, menggali sumur-sumur dan yang lainnya - dari berbagai perbuatan yang terpuji dan saleh -.” “Maka syaikh …..(kalimat tidak jelas), apa pendapatmu tentang jum’iyyah ini, yang memperhatikan pembangunan masjid, tahfidz al-Qur’an, menanggung anak-anak yatim, menanggung para da’i di jalan Allah Ta’ala, menggali sumur-sumur…”. Siapa yang mengatakan ini tidak boleh ? Setiap orang mengatakan –ya akhi- ini adalah amalan saleh semuanya ! Namun, para syaikh tersebut –semoga Allah Ta’ala menjaga mereka- tidak mengetahui apa yang terjadi setelah ini.

Kenyataannya bahwa harta yang sampai ke mereka dari para pengurus Jum’iyyah digunakan untuk memerangi Ahlus Sunnah di Sudan, di Yaman, di bumi Haramain (Mekkah dan Madinah, pen), Nejed dan di Indonesia dan di banyak negara Islam.

(Ini adalah transkrip dari kaset fatwa beliau oleh penerjemah, rekaman ada pada kami - penerjemah)

KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang difatwakan oleh para Masyaikh –Hafidzahumullah- tersebut adalah bahwa Ihya’ At-Turots adalah yayasan Hizbiyyah, dengan beberapa alasan:
1. Mereka adalah para pembela manhaj Quthbi Takfiri
2. Abdurrohman Abdul Khaliq tetap menjadi Syaikhnya Ihya’ At-Turots dan tetap mulia di hati mereka, walaupun membela kebatilan, membela Hasan At-Turabi, Sayyid Quthb, Hasan Al-Banna, Al-Maududi dan yang lainnya dari para penyeru kesesatan.
3. Menyeru kepada Demokrasi
4. Mereka memiliki bai’at yang namanya diubah dengan istilah “’ahd (perjanjian), atau menaati pengurus yang bertanggung jawab”.
5. Diantara pengurusnya terdiri dari para takfiriyyun, seperti Nadzim al-Misbahi dan yang lainnya.
6. Bersikap loyal kepada Takfiriyyun dan kepada Al-Ikhwanul Muslimin.
7. Menyebabkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah di berbagai Negara.
8. Memiliki manhaj Sirriy yang tidak diketahui kecuali hanya orang-orang tertentu.
9. Ikut serta dalam berpolitik dan masuk parlemen.

Dengan demikian, jelas tidak diperbolehkan bekerjasama dengan mereka sebab akan mendatangkan kemudharatan dan menyebabkan terjadinya perpecahan. Adapun fatwa para masyayikh yang memberi rekomendasi mereka, hal ini disebabkan karena mereka menyampaikan kepada para masyayikh tersebut perkara-perkara yang sifatnya baik, adapun kebatilan yang ada pada mereka jelas mereka sembunyikan dari para Syaikh Hafidzahumullah tersebut.Wallahul musta’an. (bersambung)

Footnote :
1. (kalimat yang ada tidak fahami,pen)
2. Mudah mengkafirkan orang lain, warisan Sayyid Quthb dan yang semisalnya dari kalangan Khawarij.
3. Yaitu tidak kokoh di atas manhaj yang satu, yaitu manhaj Salaf, namun bermanhaj sesuai kondisi.

(Ditulis oleh al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi. Fatwa dikutip dari rekaman di Sahab.Net. File rekaman ada pada redaksi dan ustadz)

salafy bukan seperti tuduhan mereka…1

October 7th, 2008 by encah-ok

Kalo temen2 membaca situs-situs pribadi, atau situs mana saja yang menjelek-jelekkan salafy mungkin akan ikut emosi dan ikut juga membenci salafy….akan tetapi sebagai manusia yang bisa berpikir,  hendaknya kita menghadapi masalah ini atau masalah apapun juga dengan ketenangan hati…kejernihan pikiran, dan memposisikan diri sebagai pihak yang netral , dengan niat benar-benar ingin mencari kebenaran…..karena tanpa hal-hal tersebut tidak akan ada penilaian yang objektif, yang ada malah kita bisa ikut-ikutan membenci sesuatu tanpa didasari oleh ilmu, apakah Islam mengajarkan seperti itu, kita mendengar suatu berita dan langsung mempercayainya?tidak, sekali-kali tidak!Bahkan sebaliknya, berita yang datang kepada kita, apalagi didatangkan dari orang yang tidak kita kenal maka wajib bagi kita untuk mengecek berita itu, apakah benar salafy ini seperti ini? apakah benar salafy itu seperti itu? Kalau saya lihat artikel-artikel yang memuat tentang jeleknya salafy sama sekali aneh…kenapa saya katakan aneh?bahkan mereka itupun tidak mengerti apa hakekat salafy…mereka mengira salafy adalah suatu kelompok, organisasi, atau semacam aliran tertentu, saya katakan: pernyataan kalian , bagi orang yang benar-benar tahu hakikat salafy yang sebenarnya malah justru memperlihatkan betapa masih bodohnya kalian, tidak berilmunya kalian terhadap arti atau hakikat salafy itu sendiri….perkataan kalian penuh dengan kemarahan dan hawanafsu…apakah Kalian sadar siapa yang kalian hina?siapa yang kalian jelek2an?apakah kalian menulis kata-kata kotor itu berdasarkan dalil ataukah cuma hawanafsu kalian saja?Jujurlah pda diri kalian sendiri!!

Sekali lagi saya mengajak kepada siapapun yang membaca blog ini untuk tetap mengutamakan kejujuran, ketenangan dan kejernihan pikiran, niat yang lurus dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki, dalam menyikapi masalah apapun, tuduhan kepada siapapun, baik kepada salafy atau yang lainnya, dan hendaknya sadar diri bahwa jangan sampai seseorang muslim itu cuma sibuk tentang masalah seperti ini sehingga lupa dengan menuntut ilmu….karena kewajiban kita sebenarnya adalah menuntut ilmu agama,  saya mengajak kepada diri saya sendiri dan pembaca untuk selalu berdoa kepada Alloh dengan ikhlas agar diberi petunjuk menuju jalan-Nya , dan hendaknya pula seseorang yang berdoa benar-benar menjauhi maksiat , karena maksiat akan menghalangi doa kita untuk dikabulkan, dan saya mengajak juga agar kita selalu mengutamakan persatuan dan menjauhi perselisihan, kita pusatkan konsentrasi, tenaga dan pikiran kita untuk menuntut ilmu agama, dan hendaknya selalu menjaga lisan dan tulisan kita, agar jangan sampai menyampaikan sesuatu tanpa didasari oleh ilmu, karena segala sesuatu akan dimintai pertanggungjawabannya….Jawablah wahai saudaraku :  sudahkah kalian memahami arti tauhid secara benar? sudahkah  kalian memahami ilmu syirik secara benar? sudahkah kalian mempelajari Alqur’an, menguasai ilmu tajwid, serta bersemangat untuk menghafalkannya?Sudahkah kalian memahami ILMU HADITS dan bersemangat untuk menghafalkannya?Jujurlah apakah kalian lebih sibuk dengan belajar ilmu dunia atau agama? Sungguh saya ingatkan sekali lagi marilah kita bersemangat dalam menuntut ilmu agama, ….ini dulu…jauhi segala hal yang membuat kita lalai terhadap menuntut ilmu agama….jangan sampai kita gampang diadu domba, karena hanya orang yang bodohlah yang gampang diadu domba………bersambung